Hasto Nilai Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

5 hours ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Hasto lewat kuasa hukumnya, Annisa Ismail, dalam sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (26/8).

"Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan, yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan," ujar Annisa Ismail, dalam persidangan, dikutip pada Rabu (27/8).

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri sidang perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Mahkamah Konstitusi RIKuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri sidang perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Annisa menjelaskan, bahwa korupsi merupakan fenomena global dan bukan sesuatu hal yang baru. Ia menyebut, korupsi memang diakui bukan masalah lokal, tapi fenomena transnasional yang berdampak pada semua masyarakat dan perekonomian.

Dalam kesempatan itu, pihak Hasto memandang bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa yang dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Menurut Annisa, pendapat tersebut dimuat dalam UN Convention Against Corruption, African Union Convention on Preventing and Combating Corruption, Council of Europe Civil Law Convention on Corruption, dan Council of Europe Criminal Law Convention on Corruption.

"Semuanya memuat bahwa kejahatan korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan biasa. Kami tidak menemukan ketentuan atau penjelasan bahwa korupsi itu adalah kejahatan yang luar biasa," ucap dia.

"Dari ketentuan yang saya sebutkan tadi sangat jelas bahwa korupsi itu hanyalah kejahatan biasa, tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus untuk memberikan hukuman yang luar biasa terhadap korupsi," terangnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa di negara-negara seperti Belanda, pengaturan suap-menyuap sebagai tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda. Hal serupa juga terjadi di Prancis dan Jerman.

Namun, Annisa menyatakan hal berbeda justru terlihat dalam penerapan di Indonesia ihwal pemberantasan korupsi. Dalam aturan UU KPK, lanjutnya, pada intinya disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya juga tidak dapat dilakukan secara biasa.

"Tidak cukup alasan untuk mengatakan bahwa tindak pidana korupsi ini adalah kejahatan luar biasa hanya karena hal tersebut dimuat dalam Penjelasan Umum Undang-Undang KPK dengan mengkategorikasikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa," papar dia.

"Kemudian, tuntutan dan perlakuan terhadap orang yang disangka dan dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus juga dilakukan dengan cara yang luar biasa," imbuhnya.

Dalam persidangan itu, Annisa juga menyatakan bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 21 sebagai tindak pidana tambahan justru tidak proporsional dibandingkan dengan pidana pokok.

Dengan demikian, kubu Hasto tersebut menganggap Pasal 21 UU Tipikor dalam praktiknya menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil.

"Pasal 21 ini melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 57 juga ditambahkan untuk menjelaskan betapa pentingnya pembatasan pada Pasal 21 dengan menambahkan unsur secara melawan hukum agar Pasal 21 ini memenuhi kriteria lex stricta, lex scripta, dan juga lex certa,” ucap Annisa.

Gugatan Hasto ke MK

Sebelumnya, gugatan uji materiil itu diajukan Hasto pada Kamis (24/7) atau sehari jelang menjalani vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Adapun Pasal 21 UU Tipikor tersebut juga didakwakan oleh KPK terhadap Hasto dalam kasus tersebut. Berikut bunyinya:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.

Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menilai, perbuatan menghalang-halangi yang dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor seharusnya bersifat kumulatif. Artinya, lanjut dia, tidak hanya sekadar merintangi penyidikan, melainkan perbuatan yang dituduhkan juga harus membuat proses hukum hingga persidangan tidak berjalan.

Maqdir juga memprotes ancaman hukuman bagi orang yang dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor lebih tinggi dibandingkan dengan pelaku pidana pokok. Misalnya, terkait dengan kasus suap.

"Kalau kita baca Undang-Undang Tipikor, Pasal 21 ini kan semacam pasal tambahan yang mengancam pihak ketiga melakukan perbuatan menghalang-halangi. Nah, tetapi ancaman hukuman jauh melebihi ancaman hukuman misalnya perbuatan orang yang melakukan tindak pidana suap-menyuap, atau Pasal 5 atau Pasal 13," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (28/7) lalu.

Dalam Pasal 13 UU Tipikor, ancaman pidana penjara yakni paling lama 3 tahun dan denda paling banyak yakni Rp 150 juta. Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, ancaman pidana penjaranya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling banyak Rp 250 juta.

"Tapi, tiba-tiba kok pasal tambahan untuk mengancam orang kalau melakukan obstruction of justice, kok lebih tinggi ancaman hukumannya daripada orang yang melakukan perbuatan pokok terkait dengan korupsi itu," papar Maqdir.

Adapun dalam kasusnya, Hasto telah divonis pidana 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti.

Belakangan, Hasto kemudian menerima amnesti atau pengampunan hukum dari Presiden Prabowo Subianto. Ia pun resmi bebas dan keluar dari tahanan KPK pada Jumat (1/8) lalu.

Adapun berikut petitum gugatan uji materiil yang diajukan Hasto ke MK:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”;

3. Menyatakan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;

4. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

atau, Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Read Entire Article