Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya yang juga mantan anggota DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8).
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024. Majelis Hakim memvonis Ita 5 tahun penjara. Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Ita dengan 6 tahun penjara dan suaminya Alwin 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Selain hukuman badan, keduanya juga divonis untuk membayar denda masing-masing Rp 300 juta. Jika tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan.