Rejang Lebong minta perusahaan swasta serap pekerja disabilitas.
REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendorong perusahaan swasta di daerah tersebut untuk menyerap pekerja dari kalangan penyandang disabilitas. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi mereka bekerja di sektor formal.
Syamsir Madani, Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan hak pekerjaan, kemandirian, dan inklusi sosial bagi penyandang disabilitas. "Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan kelompok penyandang disabilitas di daerah ini," kata Syamsir Madani pada Minggu.
Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk menginventarisasi tenaga kerja difabel yang aktif di sektor swasta dan membangun komitmen dunia usaha agar lebih inklusif dalam perekrutan pekerja difabel.
Menurut data dari Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Provinsi Bengkulu, terdapat sekitar 1.100 penyandang disabilitas yang tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong. Sebagian besar dari mereka bekerja secara mandiri dengan membuka usaha bengkel, perdagangan, dan kerajinan.
Sementara itu, beberapa penyandang disabilitas telah bekerja sebagai ASN di Pemkab Rejang Lebong. Namun, jumlah pasti mereka akan didata ulang, termasuk CPNS dan PPPK yang lulus seleksi tahun anggaran 2024.
Untuk mengetahui jumlah pasti kaum difabel yang sudah bekerja dan yang masih menganggur, pihak Disnakertrans akan berkoordinasi dengan 156 desa/kelurahan di daerah ini. "Kami mendorong pelaku usaha untuk memberdayakan mereka. Jika tidak memungkinkan, program CSR masing-masing perusahaan diharapkan dapat disalurkan untuk pengembangan usaha para penyandang disabilitas ini," ujar Syamsir Madani.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara