Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 atau Keselamatan Kesehatan Kerja di Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari 11 tersangka tersebut termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan beberapa pejabat Kemnaker lainnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan 11 tersangka tersebut. Saat ini, ke-11 tersangka sudah ditahan di Gedung KPK selama 20 hari ke depan.
"KPK lakukan penahanan 20 hari pertama terhitung 22 Agustus 2025 sampai 10 September 2025 di Gedung Merah Putih. Para tersangka dikenakan Pasal 12e atau 12g tentang pidana korupsi," ungkap Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Adapun ke-11 tersangka tersebut adalah:
- IBN selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022-2025
- IHH selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini
- SB selaku Subkoordinator Bina K3 2020-2025
- AK selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja,
- IEG selaku Wamenaker 2024-2029
- FRZ selaku Dirjen Diwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang,
- HS selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025
- SKP selaku Subkor
- SUP selaku Koordinator
- TEN selaku pihak PT KEM Indonesia
- MM selaku perusahaan jasa PT KEM Indonesia Direktur Bina Kelembagaan
Setyo menjelaskan kasus ini sudah terjadi sejak dari kurun waktu 2019 hingga 2024. Dari kontruksi kasus tersebut, dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.
Khusus untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK telah mendapatkan bukti adanya aliran dana korupsi sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.
"AK Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari perantara (kemudian) mengalir ke pihak penyelenggara negara ke IEG Rp 3 miliar pada Desember 2024. Kemudian HR Rp 50 juta per minggu, HS Rp 1,5 miliar dari 2021-2024 serta 1 unit kendaraan roda empat," ucapnya.
Setyo menegaskan kasus ini murni pemerasan yang dilakukan oknum pejabat negara kepada peserta khususnya buruh yang ingin mendapatkan sertifikasi K3. Buruh yang harusnya hanya mengeluarkan uang Rp 275 ribu untuk mendapatkan sertifikasi K3 dipaksa mengeluarkan uang hingga Rp 6 juta.
"Biaya Rp6 juta ini 2 kali lipat UMR para buruh. Penanganan ini pemantik upaya pencegahan korupsi di sketor tenaga kerja, gar pelayanan publik terselenggara dan tidak merugikan buruh sekaligus mendukung ekonomi nasional," tegas Setyo.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Kasusnya