REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu poin dalam UU Haji dan Umrah yang disahkan pada hari ini adalah soal batas batas minimal berangkat haji di usia 13 tahun. Sebelumnya, batas minimal keberangkatan haji adalah 18 tahun atau sudah menikah.
Sekjen Asosiasi Muslim Pengusaha Umrah Haji Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakariya menyambut baik hal ini.
"Kita sebagai pengusaha, KBIH, atau pun PIHK menyambut baik. Dulu juga ada program haji muda dari BPKH dan Kemenag," ujar Zaky dalam pesannya kepada Republika, Senin (25/8/2025).
Zaky berharap, penurunan usia berangkat ini bisa disosialisasikan lagi program haji muda seperti yang dulu dikampanyekan oleh BPKH. Dalam hal ini, sekarang bisa dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR menyepakati batas usia berangkat haji menjadi 13 tahun. Sebelumnya, undang-undang mengatur batas usia berangkat haji adalah 18 tahun atau yang sudah menikah.