Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina tak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sakit.
"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Darpawan mengatakan, pihaknya menerima surat dari kuasa hukum pemohon yang melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere pada Rabu ini.
Dengan demikian, pihaknya tidak akan memanggil jaksa kembali melainkan meminta pemohon untuk hadir dengan tujuan PK.
Baca juga: Eks Kajari Jaksel ungkap hambatan eksekusi Silfester Matutina
Akhirnya sidang ditunda dan dibuka kembali pada Rabu (27/8) mendatang. "Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus," katanya.
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang PK yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8).
“Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian isi SIPP tersebut.
Baca juga: Komisi Kejaksaan dorong Kejari Jaksel eksekusi Silfester Matutina
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.
Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.