
GUBERNUR, Ketua DPRD Jawa Tengah bersama seluruh kepala daerah dan para ketua DPRD kabupaten/kota akan menggelar pertemuan untuk untuk membahas dan menyamakan persepsi mengenai kebijakan tunjangan pimpinan dan anggota dewan.
Pemantauan Media Indonesia Selasa (9/9) tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD baik di daerah maupun Provinsi Jawa Tengah masih menjadi polemik dan sorotan, setelah diketahui niksinta cukup fantastis hingga mengusik rasa keadilan di masyarakat.
Baik Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi maupun Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto, menyatakan akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Tengah yang ramai disebut tertinggi se-Indonesia tersebut, apalagi di tengah evesiensi anggaran yang kini sedang dijalankan.
"Saya sudah bertemu dengan gubernur untuk membicarakan tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan, kita siap melakukan evaluasi bersama," kata Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto.
Dalam pertemuan tersebut, ungkap Sumanto, telah disepakati akan dikakukan pertemuan baik itu gubernur, kepimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah, seluruh kepala daerah dan pimpinan dewan kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk membahas dan menyamakan persepsi soal kebijakan tunjangan tersebut pada Kamis (11/9) besok.
Komponen tunjangan yang harus diterima DPR, menurut Sumanto, mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yakni Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Perda Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017.
Sebagaimana diketahui dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tertuang rincian besaran tunjangan perumahan bagi dewan yakni Ketua DPRD Rp79,63 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp72,31 juta per bulan, Anggota DPRD: Rp47,77 juta per bulan, ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp16,2 juta per bulan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali menegaskan bahwa besaran tunjangan akan kembali dihitung berdasarkan appraisal, sehingga diharapkan bersabar untuk menunggu hasil keputusan nantinya. "Nanti kami evaluasi sesuai appraisal, kami rapatkan," tambahnya.
Sementara itu Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari secara terpisah juga mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan anggota dewan di daerah ini yang juga meningkat sesuai Peraturan Bupati Kendal yakni sebesar Rp28.500.000 per bulan untuk pimpinan dan Rp24.250.000 per bulan untuk anggota.
"Meskipun kenaikan hanya Rp2 juta per bulan dibanding dengan tahun sebelumnya dan telah sesuaihasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), namun sesuai himbauan gubernur akan dilakukan evaluasi kembali," ujar Dyah Kartika Permanasari. (H-2)