
AKSI protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Bone memastikan menunda kenaikan tarif setelah aksi protes yang berakhir bentrok.
Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Andi Saharuddin menerangkan bahwa pihaknya telah komunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga diambil keputusan penundaan kenaikan PBB P2.
"Penyesuaian 65% ini ditunda dulu. Sesuai arahan pemerintah pusat terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone, maka dari itu kita tunda dan akan kita kaji ulang kembali," kata Saharuddin, Rabu (20/8).
Saharuddin menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dan evaluasi total. Sebab, hal ini merupakan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari pemerintah sebelumnya.
Sementara untuk pembayaran pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat, hal itu kata Saharuddin tidak akan merugikan wajib pajak.
"Yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.
Saharuddin mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi serta diharapkan keputusan penundaan kenaikan PPB-P2 tersebut bisa meredakan aksi protes tersebut.
“Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat,” tutup Saharuddin. (H-3)