
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan pemerintah telah menabrak konstitusi. Sebab, sebanyak 44,2% dari alokasi pendidikan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Itu tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dilansir dari keterangan resmi, Minggu (17/80, menyebut, berdasarkan RAPBN 2026, Presiden Prabowo Subianto secara terang-terangan melanggar perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi sekolah tanpa dipungut biaya. Perintah ini telah ditegaskan sebanyak dua kali, pada putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 (27/5/2025) dan kembali ditegaskan pada putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 (15/8/2025).
Menurut JPPI, penegasan berulang ini seharusnya menjadi sinyal penting dan mendesak, namun pemerintah justru memilih memprioritaskan program MBG yang bahkan tidak diamanatkan dalam konstitusi.
"Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?. Padahal, Pasal 31 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis,” tegas Ubaid.
Selain itu, JPPI juga mendesak adanya transparansi besaran anggaran terkait pembiayaan sekolah kedinasan yang juga kembali disisipkan dalam alokasi dana pendidikan pada RAPBN 2026.
"Hal ini jelas melanggar UU Sisdiknas Pasal 49 yang mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib diprioritaskan untuk pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah. Sementara sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian harusnya memiliki pos anggaran tersendiri, bukan dari alokasi Pendidikan yang 20% itu," tegasnya.
Karena itu, JPPI mendesak Presiden untuk menghentikan alokasi anggaran pendidikan yang dianggap ngawur ini. Pemerintah dikatakan harus meninjau ulang alokasi anggaran dan menempatkan prioritas sesuai amanat konstitusi, yaitu menyediakan pendidikan tanpa dipungut biaya dan berkualitas untuk semua anak, khususnya di pendidikan dasar (SD-SMP) di sekolah negeri dan swasta.
“Sudah saatnya pemerintah menyadari dan memahami mana saja kewajiban konstitusional yang harus didahulukan untuk ditunaikan, mana pula janji-janji kampanye yang dipenuhi kemudian,” tandas Ubaid. (H-4)