Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menyayangkan anak di bawah umur ikut demo berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (25/8) lalu. Dalam demo itu diamankan 196 remaja oleh Polda Metro Jaya.
"Anak-anak jangan lagi dilibatkan dalam aksi-aksi politik dan agenda politik orang dewasa karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, itu melanggar hak anak," kata Maria di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
KPAI mengimbau, orang tua dan guru di sekolah ikut terlibat menjaga anaknya dari aksi-aksi yang mereka tidak tahu tujuannya.
"Kira-kira apa yang akan dikerjakan oleh sekolah itu untuk mencegah keberulangan murid-muridnya ikut dalam aksi-aksi yang mereka tidak tahu," ucap dia.
Meski dilarang oleh Undang-undang, kata Sylvana, para remaja tetap memiliki hak menyampaikan pendapatnya. Namun, penyampaian pendapat itu dilakukan secara tertib tanpa melanggar aturan.
"Untuk menyampaikan pendapat secara positif, konstruktif, terbangun dan kita semua memiliki generasi muda yang andal dan unggul untuk Indonesia Emas terima kasih," tandasnya.
Pengakuan Siswa yang Demo
Dari percakapannya dengan para siswa di dalam ruangan penyidik Polda Metro Jaya, sebagian besar pelajar mengaku tidak tahu apa alasan mereka ikut berdemo.
Maria juga menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka mendapat ajakan melalui teman maupun informasi di media sosial.
“Memang pengakuan mereka beragam, ada yang diajak teman, dalam perjalanan mau ke pasar tapi kemudian ikut diamankan. Tetapi ada yang mengatakan memang mau ikut demo di DPR,” pungkasnya.