
Komnas Perempuan mengungkapkan terdapat 12 kelompok perempuan rentan yang terus mengalami diskriminasi sepanjang 2020-2024. Bentuk diskriminasi yang dialami berupa pembatasan, pengabaian, dan pembedaan.
Anggota Komnas Perempuan, Dahlia Madani, merinci kelompok tersebut:
- Korban KDRT
- Perempuan dengan HIV/AIDS
- Buruh perempuan
- Buruh migran
- Perempuan dengan disabilitas
- Perempuan kelompok minoritas (terutama jemaat Ahmadiyah)
- Perempuan pembela HAM
- Perempuan dengan keragaman identitas gender dan seksual
- Masyarakat adat
- Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
- Pekerja rumah tangga (PRT)
- Perempuan dalam pernikahan beda agama
“Sejak 2020 hingga 2024, 12 kategori ini konsisten mengalami kekerasan dan diskriminasi. Persoalan ini serius dan harus segera ditangani,” ujar Dahlia dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (20/8).
Diskriminasi dalam Kebijakan
Komnas Perempuan mencatat selama hampir 15 tahun (2010-2025), kebijakan diskriminatif masih terus eksis tanpa perubahan berarti. Misalnya, regulasi terkait prostitusi kini dialihkan ke peraturan daerah tentang ketertiban umum, tetapi definisinya tumpang tindih dengan kekerasan seksual, perkosaan, maupun asusila, dan kerap menyasar kelompok LGBT.
“Banyak kebijakan yang secara eksplisit membedakan berdasarkan jenis kelamin, terutama perempuan. Selain itu, kami temukan kebijakan yang tidak menyediakan mekanisme pemulihan, tidak menjamin ketidakberulangan, bahkan membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan pemerasan,” jelas Dahlia.
Dorongan Perubahan
Komnas Perempuan mendorong kerja sama dengan Lemhanas untuk meminta para gubernur dan kepala daerah berkomitmen menjalankan CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan). Tujuannya agar kebijakan daerah tidak lagi memuat diskriminasi, baik langsung maupun tidak langsung. (Z-10)