
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan segera menggelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terhadap selebgram Lisa Mariana. Langkah ini ditempuh setelah hasil tes DNA memastikan RK bukan ayah biologis anak Lisa berinisial CA.
"Tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Namun, Rizki belum memastikan kapan menggelar perkara. Adapun, gelar perkara dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan RK terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Lisa Mariana melalui sejumlah media sosial.
“Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian. Nanti kita update,” ujar Rizki.
Sementara terkait dengan tes DNA, Rizki menerangkan langkah itu merupakan tindak lanjut yang menjadi kesatuan dari proses penyidikan setelah petugas mendapati adanya unsur pidana. Pasalnya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Betul sekali, jadi tentunya setelah kita ketahui bersama bahwa pemeriksaan sampel tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, tapi ini adalah bagian,” jelasnya.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, polisi menemukan adanya unsur pidana dan kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka. Hingga saat ini, tujuh orang telah diperiksa: enam saksi dan seorang terlapor, yakni Lisa Mariana. (P-4)