Komisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Inosentius Samsul yang dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Inosentius Samsul diusulkan oleh Komisi Hukum sebagai calon tunggal hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang segera pensiun.
"Prosesnya berlangsung secara akuntabel, transparan, dan terbuka," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Proses fit and proper test itu disiarkan langsung di akun Youtube DPR TVR Parlemen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Habiburokhman menjelaskan tata cara pemilihan hakim MK secara transparan sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK. Menurut dia, Komisi III DPR telah menyepakati pengajuan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK dari legislator.
Saat ini, Inosentius Samsul menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR. Habiburokhman mengklaim proses penjaringan penentuan calon hakim telah dilakukan secara akuntabel. Ia juga menyebut Inosentius Samsul memenuhi syarat administrasi.
Di hadapan anggota Komisi Bidang Hukum itu, Inosentius Samsul memaparkan visi misinya di hadapan jajaran Komisi III DPR RI. “Harapan saya, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya," kata dia.
Merdeka yang dimaksud Inosentius adalah bebas dari intervensi kelompok tertentu. Ia menyebutkan memiliki latar belakang pendidikan sarjana dan magister di bidang hukum.
Inosentius lantas menceritakan pengalamannya bekerja selama 35 tahun bekerja di DPR. Ia bertugas untuk menyiapkan materi penjelasan DPR dalam berbagai proses legislasi, maupun persidangan di MK. Selama bekerja, ia mengamati bahwa ada persepsi negatif dari publik yang meragukan kualitas undang-undang yang dibuat DPR.
Ia menilai perlu untuk meluruskan cara pandang tersebut. Sebab, kata dia, DPR selalu berupaya menghadirkan undang-undang yang bermanfaat untuk bangsa “Ada kesan bahwa pendapat kelompok tertentu itu yang selalu benar di republik ini, terus DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk," kata Inosentius.
Selanjutnya, Inosentius ingin agar MK memberikan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, rasionalitas, penalaran hukum, hingga keadilan bagi masyarakat. Berikutnya, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan peradilan di .
“Jadi, diharapkan ke depan Mahkamah Konstitusi itu betul-betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari keadilan bagi siapapun,” ujar Inosentius.
Adapun hasil uji kepatutan dan kelayakan Inosentius akan diumumkan dalam sidang rapat paripurna DPR pada Kamis, 21 Agustus 2025. Jika dianggap layak, Inosentius akan menggantikan Arief Hidayat.
Hakim MK Arief Hidayat akan menginjak usia 70 tahun dan memasuki purna tugas. Arief Hidayat menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 1 April 2013, menggantikan Mahfud MD. Ia sempat menjadi Wakil Ketua MK tahun 2013-2015 dan dua kali menjadi Ketua MK tahun 2015–2017 dan 2017–2018.