BADAN Legislasi atau Baleg DPR bakal menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyampaikan ini dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Politikus Partai NasDem itu menyebut parlemen harus mendengar penjelasan langsung dari kedua lembaga tersebut. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam perumusan kebijakan pada RUU PPRT.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Jadi ini kami sepakati, kami dengar di RDPU dulu karena pekerja rumah tangga ini kan unik, bukan pekerja formal yang ada di kantor. Jadi saya usul kita RDPU dulu dengan BPJS," kata Martin, dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa, 2 September 2025.
Adapun sebelumnya, anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai bagian wajib dari RUU PPRT. Menurut dia, setiap PRT berhak mendapatkan perlindungan sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selly menyatakan bahwa perlindungan sosial minimal yang mesti dijamin dalam RUU adalah jaminan ketenagakerjaan, termasuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
"Intinya kan kami ingin memberikan perlindungan kepada mereka. Maka syarat wajib mereka, baik langsung maupun tidak langsung, perlindungan sosial ya, wajib harus kami berikan," ujar Selly dalam rapat panitia kerja RUU PPRT pada Senin, 25 Agustus 2025.